Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)

Evo-rare.com | Perkembangan Hak Asai Manusia (HAM) - Admin lanjut nulis artikel lagi nih, beberapa hari yang lalu mimin lagi sibuk merapikan template di blog ini. Okey! lanjut ke artikel saja. Sesuai judul yaitu Perkembangan Hak Asasi Manusia, nah berikut ini Artikelnya!.



Perkembangan Hak Asasi Manusia

Perjuangan melindungi dan meneggakan HAM. juga dapat di ketahui dari berbagai dokumen yang di buat dalam sejarah inggris. Amerika, dan perancis. Diantaranya yaitu sebagai berikut:

1. Magna Charta (1215)

Piagam Magna Charta, lahir pada tanggal 15 juni 1215 yang di cetuskan para bangsawan inggris. Prinsip dasar piagam yang di cetuskan  bangsawan inggris itu antara lain memuat:
   a. Kekuasaan raja harus di batasi
   b. Hak asasi manusia lebih penting dari  pada kedaulatan atau kekuasaan raja.

Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang di buatnya), menjadi dibatai  kekuasaanya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya di mukahukum (Mansyur Effendi, 1994).

2. Habeas Corpus Act (1679)

Dokumen ini memuat pernyataan bahwa "Sesudah Undang-Undang harus melindungi kebebasan warga negara. Untuk mencegah pemenjaraan yang sewenang-wenang orang yang di tahan dalam waktu tuga hari harus di hadapkan kepada seorang hakim serta di beritahu atas tuduhanya apa ia ditahan.

3. Bill 0f Rights

Bill of Rights merupakan sebuah undang-undang yang menyatakan hak-hak dan kebebasaan warga negara dan menentukan pergantian raja. Undang-undang ini berisi pernyataan bahwa raja harus mengakui hak-hak parlemen, serta kebebasaan berbicara atau mengeluarkan pendapat.

4. Declaration Of Independence (1776)

Declaration Of Independence merupakan piagam Hak-hak Asasi manusia karena memuat pernyataan "Bahwa sesunguhnya semua bangsa diciptakan sama sedrajat oleh Maha Penciptanya. Bahwa semua manusia dianugrahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebangsaan untuk menikmati kebahagiaan."

5. Universal Declaration Of Human Rights (10 Desember 1948)

Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang dunia 1 dan 2 menyebabkan lahirnya Piagam PBB. Piagam ini memuat 30 Pasal, dalam 1 pasal disebutkan "Bahwa Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai ,artabat, dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi. Hendaknya bergaul satu sama lainya dalam persaudaraan."

6. The Four Freedom (1941)

Ada empat hak kebebasaan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertiaan sikap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtra bagi penduduknya, hak kebebasaan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehinga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeingginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain. 

Empat Kebebasaan yang diajukan Presiden AS Franklin D.
  • Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (Fredoom of speech and expression)
  • Kebebasan beragama (Fredoom of Religion)
  • Kebebasan dari rasa takut (Fredoom from fear)
  • Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan ( Fredoom from want)
Kebebasan-kebebasan terssebut dimaksudkan sesuai sebagai kebalikan dari kejahatan, kekejamaan, dan penindasan fasisme di bawah Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Sekaligus merupakan hak umat manusia untuk mencapai kemerdekaan dan perdamaian yang abadi. Empat kebebasan tersebut merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia (HAM) yang paling pokok dan mendasar.

Demikan artikel dari saya, semoga bermanfaat, Terimakasih.