Definisi bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia
yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap
warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara. era reformasi membawa banyak perubahan di hampir
segala bidang di republik indonesia. ada perubahan yang positif dan bermanfaat
bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan
merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kesatuan republik indonesia.
suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi
dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. berbagai ideologi, mulai
dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita,
khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya
mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh
sistem pemerintahan yang otoriter. salah satu dampak buruk dari reformasi
adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. perbedaan
pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah
suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. namun berbagai
tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan
mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan
sebagai suatu bangsa. kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah
menjadi tujuan utama. semangat untuk membela negara seolah telah memudar. bela
negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah
kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara
nasional indonesia. padahal berdasarkan pasal 30 uud 1945, bela negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara republik indonesia. bela negara
adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan republik
indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam
negeri.
uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur
tata cara penyelenggaraan
pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional
indonesia (tni) maupun oleh seluruh
komponen bangsa. upaya melibatkan seluruh komponen bangsa
dalam penyelenggaraan pertahanan
negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan
pendahuluan bela negara. di dalam masa transisi
menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu
timbul pertanyaan apakah pendidikan
pendahuluan bela negara masih relevan dan masih dibutuhkan.
makalah ini akan mencoba membahas
tentang relevansi pendidikan pendahuluan bela negara di era
reformasi dan dalam rangka menghadapi
era globalisasi abad ke 21.